Selamat Datang di Website Resmi Desa

Artikel

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DD UNTUK 91 KPM SENILAI Rp300.000/BULAN DI BALAI DESA MAIBIT

23 Juni 2021 12:38:25  Smart Village  685 Kali Dibaca  Berita Desa

Kementrian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor 222/PMK.07/2020 pada tanggal 28 Desember 2020 di Jakarta. Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa , dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)  selama 12 Bulan.
Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kepada Keluarga Miskin telah diatur dalam permendes PDTT nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

BLT Desa atau BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020 Pasal 39 Ayat 2 diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kriteria :

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisi di desa bersangkutan, dan
  2. Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.

Lebih lanjut, sebagaimana dikatakan Permenkeu 222 Tahun 2020 pasal 39 ayat (11) mengenai kriteria, mekanisme pendataan, dan penetapan data keluarga penerima manfaat serta pelaksanaan pemberian BLT DD dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Tuban adalah Kita

Sinergi Program

Website Tuban
Pengaduan Masyarakat
Covid Jatim
Covid Tuban
JDIH Kabupaten Tuban

Agenda

Statistik Penduduk

Peta Desa