Kementrian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor 222/PMK.07/2020 pada tanggal 28 Desember 2020 di Jakarta. Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa , dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) selama 12 Bulan.
Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kepada Keluarga Miskin telah diatur dalam permendes PDTT nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
BLT Desa atau BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020 Pasal 39 Ayat 2 diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kriteria :
Lebih lanjut, sebagaimana dikatakan Permenkeu 222 Tahun 2020 pasal 39 ayat (11) mengenai kriteria, mekanisme pendataan, dan penetapan data keluarga penerima manfaat serta pelaksanaan pemberian BLT DD dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.